DELIKTA - Desa Barae, Kab. Soppeng menjadi sorotan setelah pengelolaan anggaran kerja sama media tahun 2026 dipersoalkan oleh sejumlah wartawan. Dana publik yang seharusnya dikelola terbuka justru memunculkan tanda tanya, setelah beberapa pengajuan kerja sama disebut tak terakomodasi dengan alasan anggaran telah habis. 


Sejumlah jurnalis mengaku sudah menyampaikan proposal penawaran sejak akhir 2025. Proses administrasi disebut telah masuk sesuai prosedur, namun saat pencairan berlangsung, nama mereka tidak tercantum sebagai penerima. Alasan yang diterima seragam, dana telah habis.


Persoalan mulai mengeras ketika muncul informasi bahwa ada pihak tertentu yang justru menerima pembayaran, padahal disebut tidak pernah menyerahkan proposal resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan pengelolaan anggaran tidak berjalan berdasarkan mekanisme administratif, melainkan kedekatan dan akses tertentu. 


Seorang wartawan menilai persoalan ini tidak sekadar soal nominal, tetapi menyangkut tata kelola dana desa yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, jika pengajuan dilakukan melalui jalur resmi, seluruh dokumen penerima seharusnya bisa dibuka dan diverifikasi bersama, bukan hanya dijawab dengan kalimat “anggaran habis”.


“Kalau memang kuotanya terbatas, desa harus tunjukkan daftar yang masuk, yang diverifikasi, dan yang dicairkan. Itu uang negara, bukan kas pribadi untuk dibagi diam-diam,” ujarnya, Rabu (13/5).


Sorotan juga mengarah pada pihak yang mengelola kerja sama media di tingkat desa. Sebab, jika benar seluruh pengajuan telah diterima, muncul pertanyaan mengapa sebagian pengusul justru tidak masuk pembayaran, sementara pihak lain disebut bisa cair tanpa proses yang sama. Ketimpangan ini memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam distribusi anggaran.


Saat dimintai tanggapan, pihak pengelola di Desa Barae menyatakan semua berkas penawaran tersedia dan telah masuk, hanya saja alokasi anggaran dinilai tidak mencukupi untuk seluruh pengajuan. Penjelasan itu justru menambah pertanyaan: jika dana terbatas, siapa yang menentukan prioritas, atas dasar apa, dan mengapa tidak diumumkan sejak awal. 


Situasi ini kini didorong menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Soppeng. Sejumlah pihak menilai audit perlu dilakukan untuk menelusuri mekanisme pencairan, termasuk memeriksa dokumen pengajuan, daftar penerima, serta dasar pertimbangan pembayaran.


Kasus di Desa Barae dinilai bukan semata urusan kerja sama media, melainkan ujian akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa. Jika data penerima dan nominal anggaran tidak dibuka secara terang, ruang dugaan praktik pilih kasih akan terus tumbuh.