JAWA TIMUR, Seorang warga Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu memuat dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan, kerugian masyarakat, hingga sikap pejabat kecamatan yang dinilai menghambat penyelesaian perkara.

Pelapor, H. Moh. Huzaini, menyebut pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang belum menunjukkan kejelasan penanganan. Dokumen disampaikan tidak hanya ke KPK, tetapi juga ke Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Rupanya satu kantor belum cukup untuk membuat birokrasi bergerak. Mengejutkan, tentu.

Dalam laporan itu, Huzaini menyoroti dugaan penggunaan dana pembangunan jalan yang disebut berasal dari pinjaman warga, bukan dari anggaran desa yang sah. Ia menyatakan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja berinisial Rahmat telah mengakui kewajiban pengembalian dana kepada sejumlah warga dalam forum mediasi resmi, termasuk pinjaman proyek jalan dan uang yang diminta dengan dalih pengurusan bantuan alat pertanian.

Nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp120 juta. Namun hingga kini, menurut pelapor, belum ada tindak lanjut hukum terhadap dugaan kerugian tersebut, meski pengakuan dan keterangan saksi telah disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri unsur pemerintah dan aparat setempat.

Tak hanya itu, Huzaini juga menyoroti dugaan peran Camat Jrengik yang disebut menghambat penyelesaian kasus. Ia menilai pejabat kecamatan tidak menjalankan fungsi pengawasan, bahkan dianggap menutup proses administrasi dengan menahan dokumen hasil mediasi serta membatasi pembahasan hanya pada persoalan pinjaman warga.

Persoalan lain muncul dari pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di desa tersebut. Huzaini menduga proyek itu dibangun di luar dokumen perencanaan desa dan menggunakan spesifikasi material yang tidak sesuai standar. Ia menyebut bangunan berpotensi membahayakan karena konstruksi dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis.

Atas dasar itu, ia meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Desa Asemraja dan desa lain di wilayah Kecamatan Jrengik. Menurutnya, pola serupa diduga terjadi di sejumlah desa lain dan perlu ditelusuri agar tidak berhenti sebagai keluhan warga yang dibekukan di meja kantor.

“Laporan ini bukan soal pribadi, tapi soal hak warga atas kejelasan penggunaan anggaran dan penegakan hukum,” ujar Huzaini.

Di titik ini, masalahnya sederhana: jika ada pengakuan, bukti, dan kerugian, tapi proses justru berjalan di tempat, publik berhak bertanya siapa yang sebenarnya sedang dijaga. Biasanya pertanyaan seperti itu membuat kursi kantor mendadak terasa panas.